Bhakti Sosial Kegaitan Peringatan Hari Kesehatan di Dinas Kesehatan Prov. Bali

Dalam Rangka Peringatan hari kesehatan Usada taru Pramana melakukan kegiatan Bhakti sosial pengobatan Tradisional Usada Komplementer alternatif medicine di Dinas Kesehatan Prov. Bali pada 7 Nop 2018 jam 08.00 sd 13.00 dengan melibatkan 29 terapist para praktisi Usada yang telah terdidik kekompetenannya bekerja sama denagn Alumni Fakultas Ayurveda UNHI Denpasar yang diketuai oleh Ketut Sugiartha S.Kes.H dan penggerak masa Ibu Bidan Sinar Sari. Peminat yang mencoba terapi Pengobatan Komplementer Usada sangat banyak terlihat yang tercatat saja sampai 60 orang + banyak pula datang tanpa melalui meja pendaftaran dikarena jam buka meja pendaftaran jam 08.00 sd 11.00 saja. semua peserta terapi terlihat sangat antosias mencoba terapi usada yang telah diwariskan oleh leluhur namun hanya digunakan sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat yang anti terhadap pengobatan moderen. Sistem Pengobatan tradisional  ini didukung dengan Visi Kementrian Kesehatan dengan undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 48 ayat 1 tentang jaminan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat . Diperbaharui dengan peraturan Kemenkes R.I. No.103 th 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional. Dukungan pemerintah ini sebagai tanda bahwa pengobatan traditional  atau Usada Bali sebagai modal penting dimasa depan mengingat bahan ramuan obat Usada Bali sangat aman untuk dikomsumsi, sejalan dengan gaya hidup dengan alam.

Pada Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2010, yaitu tercatat 59,12% penduduk Indonesia menggunakan
ramuan tradisional jamu untuk memelihara kesehatan, dan 95,60% diantaranya mengaku ramuan tradisional yang
digunakan sangat bermanfaat bagi kesehatan.

Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu  kedokteran dan atau ilmu keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah
kesehatan; b. Pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal.

Menurut WHO (1947) Sehat itu sendiri dapat diartikan bahwa suatu keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental dan sosial serta tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan. Definisi WHO tentang sehat mempunyai karakteristik berikut yang dapat meningkatkan konsep sehat yang positif (Rontono. 2013) memperhatikan individu sebagai sebuah sistem yang menyeluruh; 2) Memandang sehat dengan mengidentifikasi lingkungan internal dan eksternal, dan; Penghargaan terhadap pentingnya peran individu dalam hidup. Berarti sehat itu adalah suatu keadaan yang tidak hanya terbebas dari penyakit akan tetapi juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia yang meliputi aspek fisik, emosi, sosial dan spiritual.

Pemerintah Republik Indonesia mendukungnya dengan pensosialisasian program TOGA sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional sendiri dapat digunakan masyarakat dalam mengatasi gangguan kesehatan secara mandiri (self-care), baik untuk pribadi maupun untuk keluarga melalui pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA). Hal ini sangat berguna, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Dengan tersedianya tenaga pelatih asuhan mandiri pemanfaatan TOGA dan akupresure diharapkan sosialisasi dan edukasi asuhan mandiri kepada masyarakat dapat terselenggara dengan lebih optimal dan akan mendorong pencapaian Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019 yaitu Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan tradisional, dengan salah satu definisi operasionalnya adalah puskesmas yang membina asuhan mandiri di masyarakat. Bila dilihat lebih jauh manfaat TOGA dalam mendukung masyarakat yang sehat secara mandiri, akan berdampak pada upaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan di bidang Kesehatan, yaitu Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, Menurunkan Angka Kematian Anak, Meningkatkan Kesehatan Ibu, dan Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya.

Hal tersebut telah diatur oleh Pemerintah RI meluai berbagai pelaturan yang ada berupa:

Peraturan Kementrian Kesehatan No.  26 Th 2018, tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara electronik dalam sektor kesehatan.  dijelaskan bahwa: 1) Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen; 2) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau  Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Permenkes/PMK nomor 24 tahun 2018 tentang izin dan penyelenggaraan praktek tenaga kesehatan tradisional. yang dimaksud adalah:
1. Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tinggi di bidang jamu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Jamu adalah upaya pengobatan/perawatan dengan menggunakan ramuan
dalam bentuk jamu.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut STRTKT Jamu adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang telah
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut SIPTKT Jamu adalah bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu.
5. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu untuk dapat melakukan
praktik keprofesiannya pada masyarakat secara mandiri  yang dibuat oleh organisasi profesi Tenaga Kesehatan
Tradisional Jamu.
6. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek
kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
9. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan
obat tradisional.
10. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disingkat IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan
dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
11. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk
sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
12. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu.

Permenkes RI No. 15 Th 2018, tentang Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer,  yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu
pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di  masyarakat.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan
ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional.
6. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan pada Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer.
7. Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional.
8. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
9. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
10. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Tenaga Kesehatan Tradisional dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
11. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut sebagai Organisasi Profesi adalah
wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika
profesi Tenaga Kesehatan Tradisional. 13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Ketentuan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.

Pelaturan Mentri Kesehatan RI No. 61 Th 2016, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yaitu: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
3. Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non
formal.
4. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.
5. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris.
6. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan dan/atau pelayanan kesehatan
tradisional empiris.

Peraturan Mentri Kesehatan RI No.  66 Th 2015, tentang Gerai Jamu terdaftar dan etalase jamu. Bahwa:
a. bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan;
b. bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari-hari;
c. bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan;
d. bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu;

Peraturan Pemerintah RI No.  103 Th 2014, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional,  yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tradional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
4. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
6. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.  7. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
10. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan Mentri Kesehatan RI No.  90 Th 2013, tentang sentra pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional. yang dimaksud Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

PPelaturan Pemerintah (PP) RI No. 006, Th 2012 Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, bahwa Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
3. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
4. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
5. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
6. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
7. Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran
sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
8. Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
11. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
12. Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Permenkes Kementerian Kesehatan RI No. 1144 tahun 2010  tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI. Sebagai unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA, Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer dapat memberikan kontribusi
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer dalam mencapai indikator Renstra Kemenkes Tahun 2015-2019 adalah pengembangan integrasi pelayanan kesehatan tradisional kedalam fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas), melalui peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, optimalisasi penapisan, dan pemberdayaan masyarakat melalui asuhan mandiri di bidang kesehatan tradisional. Visi Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer yang mengacu pada VISI Kementerian Kesehatan adalah “Masyarakat sehat yang Mandiri dan berkeadilan”.
dan sebagai  MISI untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan ditempuh melalui
misi sebagai berikut:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
b. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
c. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan.
d. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer serta Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI Tahun 2015-2019, maka strategi Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer adalah pengembangan pendidikan pelayanan
kesehatan tradisional pemberdayaan masyarakat dengan asuhan mandiri, maka dilakukanlah pemberdayaan promosi pelayanan kesehatan tradisional, pengembangan integrasi yanpelayanan kesehatan tradisional di fasyankes, pengembangan NSPK yanpelayanan kesehatan tradisional, pengembangan sistem  informasi pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kualitas penapisan pelaynan kesehatan tradisional.

Pelaturan Pemerintah (PP) RI No. 36 tahun 2009, bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam SKN tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengobatan Tradisional merupakan bagian sub sistem Upaya Kesehatan, Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Kepmenkes No 1/2010 tentang Saintifikasi Jamu berbasis pelayanan.

Keputusan Mentri Kesehatan RI No.  1076/MENKES/SK/VII/2003, tentang penyelengaran Pengobatan Tradisional yaitu:  Bahwa pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah
kesehatan; dan  pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat;
2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;
3. Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif).
4. Pengobat tradisional asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik Indonesia;
5. Surat  Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran;
6. Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
7. Toko Obat Tradisional adalah tempat menyimpan, melayani dan menjual obat tradisional.

Dalam UU No.23, 1992 tentang kesehatan disebutkan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan di dalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan. Pengertian yang paling luas, sehat merupakan suatu keadaan yang dinamis dimana individu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan internal (psikologis, intelektual, spiritual dan penyakit) dan eksternal (lingkungan fisik, sosial dan ekonomi) dalam mempertahankan kesehatannya .

Pelaturan Pemerintah (PP) RI No. 246/MENKES/PER/V/1990, tentang  Izin Usada indsutri Obat Tradisional dan terdaftar sebagai obat tradisional,  yang dimaksud dengan Obat Tradisional : adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, Kabupaten/Kota, Provinsi & Kementerian Kesehatan bersama lintas sektor terkait dan mengikut sertakan asosiasi pengobat tradisional. Kementerian Kesehatan telah bermitra atau bekerja dengan beberapa jenis Asosiasi Pengobat Tradisional (Battra) yang terkelompokkan sesuai dengan metodenya masing-masing. Diharapkan asosiasi Battra bisa membantu Kementrian Kesehatan dalam pembinaan pengobat di Indonesia namun harus selalu dievaluasi kemitraannya. Terdapat asosiasi Battra yang ada antara lain :
1. Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI)
2. Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI)
3. Perhimpunan Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo)
4. Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI)
5. Persatuan Ahli Pijat Tuna Netra Indonesia (Pertapi)
6. Asosiasi Praktisi pijat Pengobatan Indonesia (AP3I)
7. Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)
8. Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)
9. Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)
10. Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI)
11. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI)
12. Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA)
13. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI)
14. Persatuan Ahli Kecantikan Tiara Kusuma.

Dalam hal pelayanan kesehatan, obat tradisional dapat menjadi bagian penting dari sistem kesehatan di negara manapun di dunia, termasuk di negara-negara ASEAN. Obat tradisional yang sering lebih diterima secara budaya oleh masyarakat dibandingkan dengan obat konvensional.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat membuka the 3rd Conference on Traditional Medicine in ASEAN Countries di Surakarta, Senin (31/10). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Dr. dr. Trihono, M.Sc; Executive Director ASEAN Foundation; Director International Cooperation Nippon Foundation; perwakilan WHO; dan sejumlah peserta konferensi yang berasal dari 10 negara ASEAN.

Di beberapa negara Asia dan Afrika, sekitar 80% penduduk bergantung pada obat tradisional untuk perawatan kesehatan primer. Karena itu, pemberian obat tradisional yang aman dan efektif dapat menjadi alat penting untuk meningkatkan akses ke perawatan kesehatan secara keseluruhan, ujar Menkes.

Dalam sambutannya Menkes memaparkan, berdasarkan data hasil riset kesehatan dasar 2010, hampir setengah (49,53%) penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas, mengonsumsi jamu. Sekitar lima persen (4,36%) mengkonsumsi jamu setiap hari, sedangkan sisanya (45,17%) mengkonsumsi jamu sesekali. Proporsi jenis jamu yang banyak dipilih untuk dikonsumsi adalah jamu cair (55,16%); bubuk (43,99%); dan jamu seduh (20,43%). Sedangkan proporsi terkecil adalah jamu yang dikemas secara modern dalam bentuk kapsul/pil/tablet (11,58%).
Selanjutnya, Menkes menyatakan, terdapat dua tantangan utama dalam penggunaan obat tradisional di Indonesia. Yang pertama, konsumen cenderung menganggap bahwa obat tradisional (herbal) selalu aman. Tantangan selanjutnya, yaitu mengenai izin praktek pengobatan tradisional dan kualifikasi praktisi kesehatan tradional.

Berdasarkan Survei Global WHO (1994), tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan obat tradisional, yaitu kurangnya data penelitian, kurangnya mekanisme kontrol yang tepat, kurangnya pendidikan dan pelatihan, dan kurangnya keahlian. Situasi serupa juga ditemukan di wilayah SEARO, sebuah survei kebijakan nasional tentang obat tradisional dan regulasi jamu (2005) mengungkapkan bahwa belum semua negara SEARO memiliki kebijakan yang berkaitan dengan obat tradisional, jelas Menkes.

Pada Deklarasi Alma Ata (1978) dunia telah berkomitmen bahwa obat tradisional harus dikembangkan secara signifikan. Negara anggota ASEAN juga menyadari pentingnya mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, terutama dalam pelayanan kesehatan primer, dengan memanfaatkan obat tradisional.

Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pelayanan kesehatan modern didukung oleh pengetahuan yang jelas dan metodologi penelitian, sementara pelayanan kesehatan tradisional seringkali kurang didukung oleh data penelitian ilmiah, ujar Menkes.

Menurut Menkes, ada tujuh langkah untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem pelayanan kesehatan, yaitu Perumusan strategi untuk integrasi; Menetapkan regulasi untuk integrasi; Menetapkan standar layanan dan kompetensi; Pelatihan dan pendidikan untuk konvensional provider dan praktisi traditional medicine; Pengintegrasian pengobatan tradisional/alternatif ke dalam sistem kesehatan (formal); Membangun kemitraan dan jaringan dengan negara-negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman; dan Melakukan penelitian dan pengembangan untuk pembuktian secara ilmiah.

Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat dalam mengembangkan obat tradisional, khususnya jamu buatan Indonesia. Sehubungan dengan upaya untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, sejumlah kerangka regulasi telah diterbitkan, mulai dari tingkat Undang-undang, hingga Keputusan Menteri Kesehatan. Kebijakan tersebut meliputi: mandat pemerintah untuk mengatur obat tradisional; pengaturan praktisi pengobatan tradisional; pengaturan praktik pengobatan alternatif; dan pengembangan jamu berbasis ilmiah (saintifikasi jamu).
Berdasarkan proses, klaim keberhasilan, dan tingkat bukti, jamu Indonesia dikategorikan menjadi tiga, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan phytomedicine, jelas Menkes.

Program saintikasi jamu dikembangkan agar jamu dapat dipromosikan oleh profesional medis dalam kesehatan formal. Program ini bertujuan untuk memberikan dasar ilmiah pemanfaatan jamu di pelayanan kesehatan; membangun jaringan, dokter dapat bertindak sebagai penyedia jamu dan peneliti (dual system); mendorong penyediaan jamu yang aman, efektif, dan berkualitas untuk pemanfaatan di pelayanan kesehatan.

Jamu secara luas digunakan oleh masyarakat di Indonesia, Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan juga memiliki kekayaan, berupa keragaman jenis tanaman obat. Dari sekitar 30.000 spesies tanaman yang ada di Indonesia, 7.000 spesies merupakan tanaman obat dan 4500 spesies diantaranya berasal dari pulau Jawa.Selain itu, terdapat sekitar 280.000 orang praktisi pengobatan tradisional di Indonesia, tambah Menkes.

Keunggulan Pengobatan Tradisional sebagai pengobatan komplementer alternatif mediscine antara lain:
1)  Pendekatan holistik. Pengobatan alternatif kebanyakan menganggap semua gejala sebagai satu kesatuan. Tidak ada suatu penyebab, melainkan gejala penyakit itu sendiri. Pengobatan alternatif lebih fokus pada langkah-langkah praktis, pada dasarnya mengobati kondisinya saja bukan gejalanya dengan target seluruh tubuh. Pengobatan alternatif obat yang fokus pada seluruh tubuh, bukan bagian dari tubuh. Praktik pengobatan alternatif tak hanya ditujukan untuk menyembuhkan kesehatan fisik saja tetapi juga emosional dan spiritual pasien.

2) Perhatian yang bersifat pribadi. Terapi alternatif disesuaikan dengan kebutuhan pasien berbeda dengan pengobatan medis merupakan produk massal yang digunakan di seluruh dunia. Namun, alternatif tidak dapat diproduksi secara massal atau banyak karena prinsipnya adalah untuk fokus pada tubuh pasien, di mana individu memiliki keunikan masing-masing.

3) Mengurangi stres. Stres merupakan faktor penting yang dapat melemahkan kekebalan tubuh seseorang. Obat modern tidak memperhitungkan faktor stres dalam proses penyembuhan penyakit. Stres dianggap sebagai bagian intergal dari kehidupan modern dan benar-benar diabaikan. Terapi alternatif seperti yoga dan meditasi mengidentifikasi stres sebagai faktor utama dan mencoba untuk menguranginya dalam upaya melawan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau hipertensi.

4) Murah. Kebanyakan terapi alternatif berbiaya lebih murah dibandingkan pengobatan medis secara umum. Banyak pengobatan alternatif menggunakan bahan herbal untuk mengobati penyakit dan pengobatan herbal tak melakukan riset untuk mengembangkan atau memproduksinya. Biayanya pun relatih lebih murah dan terjangkau.

5) Tidak merusak. Antibiotik tidak dapat membedakan antara virus dan bakteri yang merugikan atau bermanfaat bagi tubuh. Akibatnya, hal itu dapat mengeradikasi flora dan fauna yang menguntungkan bersama bakteri dan virus sehingga dapat menyebabkan kerusakan tubuh dalam jangka panjang.

 

0