Dukungan tentang pengobatan Traditional dan herbal.

Upaya pengobatan tradisional dengan obat-obat tradisional merupakan salah satu bentuk peran Serta masyarakat dan sekaligus merupakan teknologi tepat guna yang pontensial untuk menunjang pembangunan kesehatan. Hal ini disebabkan pengobatan tradisional telah sejak dulu kala dimanfaatkan oleh masyarakat serta bahan-bahannya banyak tersebar dipelosok tanah air.  Pemerintah telah mendukungnya pengobatan traditional dengan dikeluarkannya beberapa keputusan dan Peraturan-peraturan  tentang pengobatan tradisional seperti:

  1. Keputusan SP3T PROV BALI No.0584/MENKES/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Tradisional
  2. Keputusan SP3T PROV BALI No.1076/MENKES/SK/VII/2003  tentang  Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
  3. Keputusan SP3T PROV BALI No.381/MENKES/SK/III/2007 tentang Kebijaksanaan Obat Tradisional Nasional
  4. Peraturan SP3T PROV BALI No.512/MENKES/PER/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  5. Peraturan SP3T PROV BALI No.1109/MENKES/PER/2007 Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  6. Peraturan SP3T PROV BALI No.003/MENKES/PER/I/2010 tentang  Saintifikasi jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan
  7. Peraturan SP3T PROV BALI No.1134/MENKES/PER/IX/2010 tentang  Komisi Nasional Saintifikasi Jamu.

Hindu sendiri telah lama mengenal adanya pengobatan dengan meperankan obat-obatan tradisional yang menggunakan bahan-bahan alami seperti tumbuh-tumbuhan. Sistem pengobatan itu bersumber dari AyurvedaAyurveda terdiri dari kata ayur atau ayus yang berarti hidup, vitalitas, kesehatan, atau lanjut usia, sedangkan veda artinya adalah ilmu pengetahuan. Sehingga ayurveda dapat diartikan suatu ilmu pengetahuan tentang upaya manusia agar dapat sehat sampai usia lanjut, bahkan, kebanyakan pengetahuan pengobatan yang ada di Bali yang ditulis dalam lontar Usada, yang memuat peranan tumbuh-tumbuhan untuk menyembuhkan penyakit, baik itu penyakit di wilayah kepala, badan, maupun di bagian kaki (Nala 2002).

0