Dukungan Pemerintah RI terhadap Pengobatan Tradisional

Peraturan Pemerintah RI No. 72, tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan pengobatan tradisional, dijelaskan tentang Pasal 1 Angka 1, yang dimaksud dengan ramuan obat tradisional sebagai pemgobatan komplementer adalah pengobatan dengan bahan ramuan yang berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (Kemenkes. 2013).  Pasal 4 Ayat (1) untuk menumbuh kembangkan produksi sediaan farmasi yang berupa obat tertentu yang dilakukan perorangan sebagai upaya peningkatan kesehatan dan pengobatan yang secara turun temurun digunakan berdasarkan pengalaman. Sekalipun tidak memerlukan ijin, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan yang terarah dan terpadu terhadap produksi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional tertentu yang dilakukan oleh perorangan guna menghasilkan hasil yang bermanfaat bagi kesehatan, masyarakat. Pengertian perorangan disini termasuk industri rumah tangga. Yang dimaksud dengan sediaan farmasi yang berupa obat tradisional tertentu antara lain usaha jamu gendong dan usaha jamu rumah tangga yang mendukung sediaan ramuan obat komplementer (Kemenkes. 2013: 2; Tjandra. 2015:5). Masalah kesehatan komplementer (tradisional medicine) di Indonesia telah didukung berupa regulasi atau peraturan kesehatan seperti yang telah disebutkan pada pendahuluan diatas.

Hal ini sangat pantas mengingat Indonesia terletak di daerah trofis yang mana terdapat berbagai tanaman obat yang tersebar dari barat sampai ke timur. hal ini juga didukung adanya banyak suku dengan budaya yang beraneka ragam dan kepercayaan holistik sebagai jalan menuju sehat baik fisik, mental dan spiritual. Usada Taru Pramana sebagai pengobatan tradisional berakarkan Usada Bali yang diwarisi oleh nenek moyang kita dan telah terbukti dari berabad-abad lamanya.

0